a. Anggota Biasa : Karyawan KONI
b. Angota Luar Biasa : Pengurus dan mantan Pengurus KONI, KOI, Pengurus dan
Karyawan Induk Organisasi Cabang Olahraga, Atlet, Pelatih,
Pensiunan Karyawan KONI dan masyarakat umum.
Karyawan Induk Organisasi Cabang Olahraga, Atlet, Pelatih,
Pensiunan Karyawan KONI dan masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar